Dim Rkuhap Belum Bisa Diakses, Dpr Klaim Masih Sinkronisasi

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Selasa, 08 Jul 2025 16:25 WIB

Ketua Komisi III DPR menyatakan DIM RKUHAP tetap disinkronisasi dan belum bisa diakses publik. Publik diminta menunggu akses resmi di situs DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (pendapatsaya.com/Arief Bimaputra)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Ketua Komisi III DPR Habubirokhman mengaku pihaknya tetap melakukan sinkronisasi terhadap daftar inventarisir masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Atas dasar itu, menurutnya naskah alias draf DIM dari pemerintah itu belum bisa diakses alias disebarkan kepada publik.

"DIM ini oleh tim sekretariat disinkronisasi dulu flashdisk dengan print out," kata Habib dalam rapat perdana pembahasan RKUHAP berbareng pemerintah di Komisi III DPR, Selasa (8/7).

Habib mengaku pihaknya mau belajar dari sejumlah naskah revisi undang-undang sebelumnya. Dia mau memastikan tak ada kekeliruan antara naskah print out dan file dokumen.

"Jadi kami nunggu flash disk, kelak disinkronisasi nunggu sama antara flash disk dengan print out," katanya.

Namun, politikus Partai Gerindra itu memastikan DIM RKUHAP nantinya bakal bisa diakses via situs resmi DPR. Dia memperkirakan DIM bakal bisa diakses dalam beberapa hari ke depan.

"Begitu juga teman-teman wartawan kepada masyarakat nan mau memandang dim ini kami bakal masukan ke website-nya DPR setelah sinkronisasi tersebut," katanya.

Sebelumnya, merespons proses legislasi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan semestinya DIM dan draf terbaru RKUHAP wajib dibuka sehingga memberi ruang bagi publik mengkritisinya.

"Semestinya draf terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka sehingga tersedia saluran pengganti bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan nan bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah alias DPR sebagai bentuk representasi rakyat di parlemen," kata mereka pada unggahan 25 Juni 2025, dikutip dari akun X @YLBHI.

Selain itu, lembaga nan juga menaungi 18 Kantor LBH se-Indonesia itu mengingatkan penyusunan RKUHAP mesti hati-hati dan tak kejar tayang demi mendapatkan peraturan nan lebih baik dibanding sebelumnya.

"Pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang dalam penyusunan KUHAP untuk memastikan bahwa masalah krusial nan selama ini dihadapi masyarakat telah mendapatkan rumusan pengaturan nan jauh lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini," kata mereka.

"Berkenaan dengan perihal tersebut, YLBHI membujuk publik untuk mencermati kejanggalan proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR dan pemerintah membuka arsip pembahasan, termasuk DIM RKUHAP agar segera disampaikan kepada publik secara terbuka," imbuhnya.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya