Revelino Minta Hakim Batalkan Tuntutan Lisa Mariana Atas Ridwan Kamil

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Senin, 30 Jun 2025 21:56 WIB

Pihak Revelino meminta majelis pengadil Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata nan diajukan Lisa Mariana atas Ridwan Kamil. Pihak Revelino meminta majelis pengadil Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata nan diajukan Lisa Mariana atas Ridwan Kamil. (pendapatsaya.com/Cesar)

Bandung, pendapatsaya.com --

Sidang gugatan perdata nan dilayangkan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/6). Sidang beragendakan pemeriksaan legalitas dari kuasa norma Revelino, laki-laki nan mengaku ayah biologis dari anak Lisa.

Pemeriksaan legalitas itu juga dilakukan oleh kuasa norma Lisa Mariana maupun kuasa norma Ridwan Kamil.

Setelah persidangan selesai, kuasa norma Revelino meminta majelis pengadil Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata nan diajukan Lisa.

Permintaan tersebut juga sudah dicantumkan dalam materi gugatan intervensi Revelino dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg nan telah diterima Majelis Hakim PN Bandung.

"Kami hanya mau membuktikan kebenaran. Kami tidak mengusulkan tuntutan tukar rugi alias perihal lain. Kami hanyameminta agar gugatan nan diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak lantaran secara kebenaran dan hukum, gugatan itu tidak berdasar," kata kuasa norma Revelino, Fikri Wijaya.

"Revelino adalah ayah biologis anak tersebut," dia menegaskan saat diwawancarai usai mengikuti persidangan di PN Bandung, Senin (30/6).

[Gambas:Video CNN]

Penolakan tuntutan dilatarbelakangi pernyataan Revelino nan menyatakan mempunyai kewenangan legal dan kepentingan langsung terhadap perkara ini, mengingat dia adalah pihak nan lebih dulu diyakini sebagai ayah biologis dari CA, anak nan diklaim Lisa sebagai keturunan Ridwan Kamil.

"Fakta norma kudu diluruskan. Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, pengguna kami, Revelino, telah mempunyai relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka," ucap Fikri.

Fikri pun menyatakan kliennya siap melakukan tes DNA. Selain siap tes DNA, Revelino bakalan menyambangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran haknya sebagai ayah dinilai tersendat tindakan LM lantaran membatasi akses komunikasi dengan anak.

Sedangkan kuasa norma Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan kehadiran tim norma Revelino, memperjelas jika apa nan dituduhkan Lisa kepada kliennya mantan Gubernur Jabar, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memandang bahwa kebenaran nan diajukan Revelino, termasuk pengakuan LM atas kehamilan sejak Mei 2021, justru membatalkan seluruh dalil gugatan LM nan menyebut pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021," ujarnya.

Muslim mengatakan gugatan intervensi dari Revelino ini bukan hanya sekadar pembelaan terhadap nama baik Ridwan Kamil, "Tapi soal menyelamatkan integritas norma dari manipulasi narasi, mengenai pembunuhan karakter nan bermotif ekonomi," katanya.

Sidang pun bakal dilanjut pekan depan dengan agenda tanggapan atas gugatan intervensi nan dilayangkan Revelino, baik dari pihak Lisa ataupun pihak Ridwan Kamil.

(csr/chri)

Selengkapnya