ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sultan B Najamuddin menilai bakal calon presiden independen alias nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.
Hal ini disampaikan Sultan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus ketentuan periode pemisah pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold 20 persen.
Sultan menilai kondisi partai politik sekarang condong tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik nan mempunyai atensi dalam proses kaderisasi.
"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai lembaga demokrasi nan berkuasa mengusulkan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa nan independen alias dari lembaga kerakyatan nan nonpartisan perlu dimulai," ujar Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin melalui keterangan, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Sultan, beberapa negara kerakyatan besar seperti Amerika Serikat apalagi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat nan dinilai kompeten untuk maju menjadi capres independen.
Presiden Rusia Vladimir Putin, lanjut Sultan, juga adalah presiden nan dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pilpres.
"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan kewenangan politik penduduk negara untuk memilih dan dipilih dalam kerakyatan tidak boleh dibatasi, baik oleh patokan presidential threshold maupun lembaga politik tertentu saja," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat periode pemisah pengajuan calon presiden dan wakil presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen nan diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Majelis berpendapat, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Baca selengkapnya Presidential Threshold Dihapus, Angin Segar Demokrasi Indonesia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai menghapus patokan Presidential Threshold (PT) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.