Pr Besar Redam Kasus Intoleransi Di Jawa Barat

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Pembubaran paksa, intimidasi, serta perusakan akomodasi dan atribut keagamaan dalam aktivitas ibadah retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 27 Juni 2025 menambah catatan merah kasus intoleransi di Jawa Barat.

Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memantik beragam macam reaksi publik. Aparat kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya merupakan penduduk nan menurunkan dan merusak salib besar di rumah nan menjadi letak aktivitas retret.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, bangku dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp50.000.000," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan di Bandung, Selasa (1/7).

Kasus intoleransi tersebut menarik perhatian serius Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi nan mengaku bakal mengawal proses penegakan norma hingga tuntas.

Di samping itu, Dedi mengatakan bakal mengirim tim ilmu jiwa untuk memberikan jasa pemulihan trauma terhadap korban.

"Kerusakan nan ditimbulkan akibat ulah penduduk nan dilakukan secara beramai-ramai, kerusakannya ditanggung oleh saya sendiri dan saya sudah berkirim duit Rp100 juta kepada family Pak Yongki (penghuni rumah) untuk segera dilakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan nan ditimbulkan dari aktivitas pemberontak tersebut," tambah Dedi.

Alarm bahaya

Meski Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) tahun 2024 naik 0,45 poin menjadi 76,47 dari tahun sebelumnya, Kementerian Agama tetap mengingatkan tantangan dalam menjaga kerukunan berakidah tetap ada.

"Beberapa kasus intoleransi dan sikap umat berakidah nan belum menunjukkan sikap moderat tetap terjadi di beragam wilayah," kata Wakil Menteri Agama saat itu Saiful Rahmat Dasuki pada Kamis, 3 Oktober 2024, dilansir dari laman Kementerian Agama.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 nan disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indeks KUB ditargetkan mencapai nomor 78.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag melakukan dua upaya untuk mencapai tujuan tersebut, ialah melalui penguatan moderasi berakidah dan merawat harmoni dengan pencegahan bentrok berdimensi agama.

"Melalui dua upaya tersebut diharapkan sasaran IKUB 2029 bisa tercapai," tambah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam aktivitas Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik Angkatan ke-5 di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

Sementara itu, Riset SETARA Institute menyimpulkan kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) tahun 2024 menunjukkan sinyal terjadinya regresi alias kemunduran di akhir pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan awal pemerintahan Presiden RI saat ini Prabowo Subianto.

Sepanjang tahun 2024, SETARA Institute mencatat sebanyak 260 peristiwa dan 402 tindakan pelanggaran KBB.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan nan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, ialah 217 peristiwa dengan 329 tindakan pada 2023.

Sebanyak 159 tindakan di antaranya dilakukan oleh tokoh negara, sedangkan 243 tindakan dilakukan oleh tokoh non negara.

Pelanggaran KBB oleh tokoh non negara menunjukkan pola nan mengkhawatirkan.

Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dengan 49 tindakan, disusul golongan penduduk (40 tindakan), perseorangan penduduk (28 tindakan), Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebanyak 21 tindakan, ormas umum (11 tindakan), perseorangan (11 tindakan), dan tokoh masyarakat (10 tindakan).

Bergulirnya kasus diskriminasi maupun intoleransi dipicu oleh kesulitan atas beragam pembatasan dan penolakan izin mendirikan rumah ibadah nan mendasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam riset SETARA Institute, Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan pelanggaran KBB terbanyak selama beberapa tahun terakhir (termasuk 2023 dan 2024).

Intoleransi nan terjadi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, disebut merupakan bagian dari pola kekerasan nan terus berulang.

Jawa Barat menjadi area merah dengan 38 peristiwa pelanggaran KBB, termasuk peristiwa KBB nan terjadi di tahun 2025- seperti pembubaran aktivitas Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan, gangguan pendirian tempat ibadah di Majalengka, dan penyegelan Masjid Ahmadiyah di Kota Banjar.

"Kejadian-kejadian ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam pelindungan hak-hak konstitusional minoritas keagamaan," ujar Peneliti KBB SETARA Institute Achmad Fanani Rosyidi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/7).

Selain akar persoalan intoleransi tetap kuat mengakar di masyarakat, Fanani memandang banyaknya kasus tersebut juga mencerminkan kelalaian dan pengabaian negara dalam memberikan pelindungan terhadap kewenangan konstitusional warganya.

Fanani menilai kasus-kasus intoleransi keagamaan tak cukup diselesaikan hanya dengan tukar rugi materi saja.

Dalam perihal ini dia menyentil tindakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi nan memberi santunan sejumlah Rp100 juta untuk memperbaiki kerusakan.

"Tindakan semacam itu di satu sisi lebih sebagai tindakan seorang konten pembuat nan mendermakan sejumlah duit pribadi untuk kepentingan konten pada kanal media sosial nan bersangkutan, bukan laiknya seorang gubernur nan terikat pada tanggungjawab dan otoritas legal untuk menjamin hak-hak konstitusional penduduk negara," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Fanani, tindakan tersebut justru menunjukkan kegagalan Dedi sebagai gubernur untuk mencegah kasus-kasus intoleransi.

Berlanjut ke laman berikutnya...


Selengkapnya