ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 19:06 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Polri bakal mengembalikan duit senilai Rp2,5 miliar nan merupakan hasil pemerasan sejumlah personil terhadap penonton Konser DWP 2024.
"Terkait peralatan bukti, tadi disampaikan peralatan bukti nan sukses kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan kelak bakal dikembalikan ke nan berhak," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Pada kesempatan nan sama, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan total 45 penonton DWP nan menjadi korban pemerasan. Terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Sejauh ini, total tiga personil Polri nan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan.
Ketiganya adalah Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful
Trunoyudo mengatakan ketiga personil itu mengusulkan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.
"Inilah bentuk komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas, tentu juga sama sama dipantau Kompolnas nan merupakan bagian pengawas eksternal untuk proses dari awal pemeriksaan sampai dengan sidang komisi, melakukan pengawasan," katanya.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot 34 personil dari satuan reserse narkoba buntut kasus pemerasan nan dilakukan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Mutasi terhadap Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) hingga Bintara itu tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]