ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Polresta Sleman resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggantian pelat nomor polisi (nopol) mobil BMW milik Christiano Tarigan (21).
Christiano merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Ia ditetapkan menjadi tersangka usai mobil BMW nan dikemudikannya menabrak dan menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM berjulukan Argo Ericko Achfandi (19), di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5) awal hari lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan menuturkan ketiga orang nan ditetapkan tersangka masing-masing berinisial IV, WI dan NR. Ketiganya dianggap terlibat dalam upaya penggantian pelat nopol mobil BMW Christiano berasas proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sudah (berstatus tersangka), sejak seminggu alias dua minggu nan lalu," kata Agha saat dihubungi, Rabu (2/7).
Menurutnya, salah seorang dari ketiga tersangka adalah orang mengganti pelat nopol mobil BMW Christiano, sementara dua lainnya memberi instruksi.
Agha mengatakan para tersangka diperintah untuk mengganti pelat nopol BMW Christiano, tetapi tak dijelaskan dari mana perintah itu datang.
"Yang jelas kita udah tetapkan tiga tersangka," tegas Agha.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum, dalam perihal ini dugaan pengaburan peralatan bukti. Meski berstatus tersangka, ketiganya tak ditahan lantaran ancaman balasan pidana penjara di bawah lima tahun.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo sebelumnya telah menjelaskan pelat nopol BMW Christiano diganti oleh sosok berinisial IV saat kendaraan terparkir sebagai peralatan bukti di area Mapolsek Ngaglik, Sabtu (24/5) pagi. IV bergerak atas perintah sosok WI dan NR, dua orang kenalan Christiano.
IV mengganti tanpa sepengetahuan polisi, tetapi aksinya terekam kamera pengawas alias CCTV di lokasi. Kini polisi telah memeriksa IV, WI dan NR sebagai saksi untuk dugaan perbuatan pengaburan peralatan bukti.
"Motifnya dan niatnya adalah agar tidak diketahui pada sebelum dan saat kejadian (kecelakaan) mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu, nan F (F 1206) itu," kata Erning di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5) lalu.
Kala itu, Erning menyatakan bahwa polisi tetap melakukan pendalaman guna mengusut sosok nan memberi perintah kepada ketiga orang ini. Erning juga menegaskan bahwa tak ada personil kepolisian terlibat dalam perkara ini.
(kum/pta)