ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Polisi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 11 orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), nan menyantap korban hingga 340 calon pekerja migran Indonesia.
"Sebanyak 11 orang tersangka saat ini tetap menjalani penahanan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Sementara 16 lainnya tetap kami kejar, mereka adalah tindak lanjut dari 7 laporan nan masuk ke kami, periode Maret hingga akhir Juni 2025,"ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald. F.C Sipayung, Kamis (3/7/2025).
Ke-11 tersangka tersebut berinisial AB (38), F (35), AP (30), M (26), S (30), AH (44), MI (51). Lalu tiga tersangka lainnya adalah perempuan, seperti H (51), EM (38), dan NU (28).
Meski ditangkap dalam periode berdekatan, Kapolres memastikan, jika ke-11 tersangka ini tidaklah mempunyai keterikatan alias jaringan. Mereka pun ditangkap di banyak letak berbeda, mulai dari derah Jawa Barat, Banten, hingga Jakarta.
"Tugas mereka pun berbeda-beda. Ada nan hanya merekrut, mencari di wilayah asal, mnyiapkan arsip seperti paspor hingga visanya, menyiapkan rumah tampung dan hotel sebelum diberangkatkan, hingga nan mendapingi selama di bandara,"kata Kapolres.
Rekrut Korban
Salah satu tersangka, ialah AB nan ditangkap di Jakarta Utara, kedapatan merekrut calon pekerja migran Indonesia melalui media sosial Facebook. Modusnya, dia menawarkan kerja tanpa kudu punya skill apapun di luar negeri, dengan penghasilan nan besar.
"Modus menawarkan lewat media sosial Facebook, mencari alias merekrut WNI dipekerjakan ke luar negeri. Penyampaian besaran penghasilan nan besar, Rp16 juta sampai Rp30 juta, tanpa mempunyai kompetensi alias skill tertentu, jadi masyarakat tertarik,"ungkapnya.
Dari 11 tersangka ini, Polisi berbareng Imigrasi Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, menyelamatkan sebanyak 340 calon pekerja migran Indonesia, nan hendak diberangkatkan secara ilegal.
"Tujuan akhir mereka penempatan ada beberapa negara, sebagian besar Timur Tengah. Meliputi Abu Dhabi, Qatar, Yunani, Dubai dan ada pula Kamboja," kata Kapolres.
Ancaman Penjara 15 Tahun
Kini, ke-11 tersangka dan 16 orang lainnya nan tetap masuk daftar pencarian orang (DPO), terancam Undang-undang Pekerja Migran dan TPPO, dengan ancaman kurungan 15 tahun serta denda Rp600 juta.