ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian duit (TPPU) kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini interogator menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.
"Senilai kurang lebih Rp15 miliar," ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/25).
Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap duit tunai dalam corak rupiah senilai Rp52,5 miliar. Seluruh peralatan bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Terkait dengan kasus ini, interogator telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan argumen sakit keras, dan tiga tetap berstatus buron.
Helfi melanjutkan bahwa satu tersangka korporasi adalah PT SMI, tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara nan tidak ditahan adalah BS dan IR, serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
"Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan lantaran sakit keras, dan tiga tetap dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice," ungkap Direktur.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini: