ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Minggu, 05 Jan 2025 09:40 WIB

Kupang, pendapatsaya.com --
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang pembimbing di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PFKS namalain Kung (34) nan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis.
PFKS namalain Kung (34), penduduk asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Bolok Sabtu (4/1).
"Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bolok," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, saat dikonfirmasi pendapatsaya.com, Sabtu (4/1) malam.
Terduga pelaku ditangkap setelah polisi di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT mendapat laporan soal kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (sesama jenis).
"Jadi ada laporan tentang kasus pencabulan nan diduga dilakukan PFKS terhadap dua remaja laki-laki," ujar Patar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui jika perbuatan pencabulan tersebut dilakukan PFKS yang merupakan pembimbing di salah satu sekolah swasta di Kota Kupang.
"Kedua korban tetap berumur 16 tahun dan merupakan siswa SMA di Kota Kupang," kata Patar.
Dia mengatakan terduga pelaku ditangkap setibanya di Larantuka saat kapal feri nan ditumpanginya baru berlabuh pada Sabtu awal hari lalu.
Patar mengatakan, saat dilakukan penggeledahan peralatan bawaan tim resmob menemukan satu botol mini berisi obat perangsang dalam tas tersangka.
"Selain itu ada juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan," jelas Patar.
Sehari sebelumnya, kata Patar, pada Jumat (3/1), polisi juga mengamankan seorang remaja ialah DJP (16) nan juga menjadi korban dan juga terlibat dalam kasus pencabulan nan dilakukan pelaku.
"DJP selain sebagai korban, dia juga diduga ikut terlibat," ujarnya.
DJP (16) adalah penduduk Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Saat ini, kata Patar, kasus tersebut tetap terus mengembangkan kasus pencabulan anak sesama jenis nan dilakukan PFKS namalain Kung.
(eli/kid)
[Gambas:Video CNN]