Polisi: 20 Orang Rusak Mobil Polsek Saat Penggerudukan Ojol Di Sleman

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, pendapatsaya.com --

Polisi menduga sedikitnya 20 orang terlibat tindakan perusakan mobil personil Polsek Godean saat kejadian penggerudukan rumah penduduk oleh ratusan pengemudi ojek online (ojol) jasa antar makanan, ShopeeFood di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7).

"Kalau kita lihat di video nan viral dan dari rekaman CCTV, kita dapati sebenarnya pelakunya banyak, ada mungkin lebih dari 20 orang," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Senin (7/7).

Agha berujar, Unit Reskrim Polresta Sleman dibantu Unit Jatanras Polda DIY tengah bekerja keras mengidentifikasi serta memburu para terduga pelaku ini.

Polisi tetap mendalami ada tidaknya peran provokator di antara para pelaku ini. Namun demikian, sejauh pendalaman oleh kepolisian, tindakan pemberontak massa berkarakter spontan.

"Mereka sempat melakukan blokade jalan. Massa melakukan tindakan pemberontak dengan membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean, jenis Isuzu Panther," tutur Agha.

Aksi penggerudukan berujung pemberontak ini sendiri merupakan corak solidaritas atas tindak penganiayaan nan menimpa salah seorang driver ShopeeFood oleh pelanggannya di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Kamis (3/7) lalu.

Dalam kasus perusakan mobil polsek ini, polisi baru mengamankan dua pelaku dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Masing-masing berinisial BAP (18), penduduk Caturharjo, Sleman dan MTA (18), penduduk Baturetno, Banguntapan, Bantul.

Kedua pelaku nan tetap berstatus pelajar dan apalagi belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) ini tak tercatat resmi sebagai driver ShopeeFood. Baik BAP dan MTA sama-sama menggunakan akun orang lain untuk bekerja sebagai kurir pengantar makanan.

BAP dan MTA selain itu juga tidak saling kenal. Mereka spontan ikut penggerudukan berbareng ratusan driver ShopeeFood lainnya lantaran larut dalam tindakan solidaritas nan viral di media sosial.

Lebih jauh, polisi juga mengungkap peran kedua tersangka dalam tindakan perusakan mobil personil Polsek Godean kemarin.

BAP berkedudukan mendorong mobil polsek hingga terbalik, sama seperti MTA. Namun, tersangka kedua ini sempat berupaya membakar kendaraan Polri itu, meski api bisa dipadamkan petugas dan penduduk setempat.

"Sempat membakar tempat penampungan, tempat tangki bensin dari mobil patroli tersebut," ucap Agha.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti. Antara lain tiga unit sepeda motor, sejumlah batu, dua buah helm, jaket serta celana nan dikenakan kedua pelaku saat kejadian.

Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 170 alias Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang alias barang. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun. 

(fra/kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya