ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Saksi kunci anak berinisial V mengalami intimidasi jelang sedang dengan terdakwa Aipda Robig dalam kasus pembunuhan siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktavandy di Pengadilan Negeri Semarang.
Pengacara family Gamma, Zainal Petir mengatakan tindakan intimidasi itu terjadi pada Selasa (1/7) kemarin. Zainal menyebut ketika itu saksi V dihadang oleh dua orang untuk tidak masuk ke ruang sidang padahal sidang sudah dimulai.
"V sempat direbut oleh laki-laki berbadan tegap nan awalnya diduga personil polisi, tapi sekarang sudah terkonfirmasi orang tersebut bagian dari Tim kuasa norma Aipda Robig," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Zainal mengatakan sejatinya tindakan intimidasi itu diterima V dan keluarganya sejak Senin (30/6) malam. Ketika itu, kata dia, family V didatangi oleh dua orang nan mengaku sebagai personil Polrestabes.
Ia menyebut kedua orang nan mengaku-ngaku sebagai polisi itu meminta V untuk memberikan keterangan di sidang Aipda Robig. Zainal mengatakan ketika itu pihak family melaporkan bahwa V sudah memberi kuasa hukum.
"Kedua orang nan mengaku polisi itu menjawab, 'enggak apa-apa, tapi besok tidak perlu memberi berita Zainal Petir'," jelasnya.
Keesokan harinya, Zainal mengatakan V dijemput oleh dua orang nan mengaku polisi. Setibanya di PN Semarang, V kemudian diserahkan dan dijaga oleh tim kuasa norma Aipda Robig.
"Saat itu petugas satpam mau memberikan tanda pengenal visitor ditolak dan bilang saya personil Polrestabes," jelasnya.
"Setelah beberapa menit, orang nan mengaku polisi memandang saya kemudian membuang muka dan melangkah menjauh dari pos satpam menuju trotoar jalan raya," imbuhnya.
Setelahnya orang lain bergantian menjaga V hingga akhirnya terjadi tarik-menarik dengan Zainal Petir agar tidak dapat bersaksi di sidang Aipda Robig.
"Karena V tidak diperbolehkan dibawa ke ruang sidang oleh orang nan berjulukan Habib, salah satu Tim pengacara Aipda Robig," tuturnya.
"Dalam sidang V menyampaikan keterangan nan berbeda dari jenis terdakwa. Ia dengan tegas mengatakan tidak ada tawuran dalam peristiwa penembakan itu," pungkasnya.
Polisi angkat suara
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan laki-laki dalam video tersebut rupanya merupakan tim kuasa norma dari Aipda Robig nan berjulukan Muhammad Kabif Latif.
"Yang berkepentingan bukan personil Polri. nan berkepentingan merupakan staf dari lawyer-nya kerabat Robig," kata Andika di Polrestabes Semarang seperti dilansir dari Detikcom.
Pihaknya pun tetap mendalami lebih lanjut isi dan konteks video tersebut, termasuk asal muasal penyebarannya nan mengarah pada disinformasi. Apalagi jika ada narasi pelaku intimidasi adalah personil Polri.
"Sudah ada beberapa (akun medsos) kita identifikasi, tetap dalam pendalaman. Jadi ada tendensi nan tidak bagus untuk personil kepolisian itu," kata Andika.
Respons kuasa norma Robig
Sementara itu, kuasa norma terdakwa Robig, Bayu menyebut kehadiran stafnya dalam video itu bermaksud untuk mengawal saksi anak nan memang diminta untuk dihadirkan oleh pihaknya dalam sidang.
"Kami tahu saksi anak ini kudu dijaga dan tidak langsung dimasukkan di pengadilan lantaran anak ini kan kudu dijaga. Nah, driver kami ini, staf kami, saya minta untuk menjaga saksi anak dan kelak saya telepon diantar masuk ke ruang sidang," kata Bayu.
Ia mengklaim tak tahu jika Zainal Petri merupakan kuasa dari saksi V. "Anak ini kami tanya tidak ada pendamping selain ayahnya," jelasnya.
Meski setelah itu, Bayu mengaku ada surat kuasa Zainal nan diterima pengadil bakal tetapi tak dirinya baca.
"Ada surat kuasanya, saya nggak baca, diterima sama hakim," ujar Bayu.
Bayu juga membantah ada intimidasi alias penghalangan terhadap saksi. Terlebih, V juga disebut merupakan saksi nan didatangkan kuasa hukum Robig.
"Kami nan menghadirkan, kami tidak mungkin melarang masuk ke ruang sidang," katanya.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]