ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong yang semula dijadwalkan hari ini ditunda menjadi Selasa (1/7) besok.
Hakim berdasar Tom sudah menyampaikan keterangan sebagai saksi seharian untuk terdakwa lainnya ialah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus. Kondisi kesehatan para pihak juga menjadi perhatian hakim.
"Semestinya hari ini kita lanjutkan untuk pemeriksaan terdakwa, namun ya memandang juga kondisi persidangan lain juga belum selesai, dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan, kami jadwalkan besok ya, semoga bisa cukup rehat untuk kita sidang lagi di hari Selasa, tanggal 1 Juli," ujar ketua majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika.
"Terima kasih nan Mulia," sahut Tom.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Tom selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 membantah telah memberikan izin alias persetujuan impor kepada PT PPI.
Tom menegaskan hanya melanjutkan kebijakan Menteri Perdagangan sebelumnya ialah Rachmat Gobel.
"Apakah kerabat dari Kementerian Perdagangan, langsung saya tanyakan, memberikan izin alias persetujuan impor kepada PT PPI mengenai importasi gula?" tanya hakim.
"Tidak, nan Mulia," jawab Tom.
Hakim lantas menyinggung surat penugasan impor gula PT PPI.
"Saya memberikan surat penugasan kepada PPI," kata Tom.
"Memberikan surat penugasan ya?" timpal pengadil menegaskan.
"Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan nan dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, pak Rachmat Gobel," tutur Tom.
Tom menyatakan mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu ialah Rini Soemarno mengenai tindak lanjut dari penugasan kepada PT PPI tersebut.
"Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan nan diberikan kepada PT PPI," kata dia.
Tom menambahkan kebijakan nan dikeluarkan tersebut juga menindaklanjuti perintah nan diberikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
"Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan nan diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga (pangan) tersebut," kata Tom.
Tuntutan 4 Juli
Sidang pembacaan tuntutan perkara Tom Lembong dijadwalkan bakal bergulir pada Jumat, 4 Juli 2025.
"Catatan juga untuk penuntut umum, penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan nan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli)," kata hakim.
Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ugo/ugo)
[Gambas:Video CNN]