ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru nan bermaksud untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa finansial khususnya perusahaan perasuransian dan biaya pensiun.
POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun Peraturan ini mengatur tanggungjawab Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Pokok pengaturan dalam POJK ini, antara lain:
1. Pengaturan jenis Laporan Berkala; Laporan nan wajib disampaikan meliputi:
a. Laporan Bulanan: Berisi laporan finansial bulanan dan info lain nan diperlukan. Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b. Laporan Tahunan nan meliputi laporan finansial tahunan nan telah diaudit, laporan teknis, dan laporan publikasi. Laporan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
c. Laporan Lain, termasuk laporan keberlanjutan, strategi anti-fraud, dan realisasi rencana bisnis. Laporan Lain disampaikan sesuai dengan ketentuan pemisah waktu nan diatur dalam POJK alias ketentuan peraturan perundang undangan lain nan mewajibkan penyampaian laporan dimaksud.
2. Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media nan dapat diakses peserta;
3. Pengaturan mengenai penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) nan menyelenggarakan 2 program pensiun;
4. Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan;
5. Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK;
6. Pengenaan hukuman administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan info laporan bulanan.
POJK ini bakal mulai bertindak pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan biaya pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi info nan lebih baik. POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas petunjuk dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.
Melalui POJK ini, OJK berambisi dapat mendukung efektivitas kegunaan pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian nan mencakup info kondisi finansial dan aktivitas upaya dalam format laporan nan mencakup waktu dan corak nan ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di sektor perasuransian.
POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, nan mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025.
Pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:
1. Kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu nan terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain;
2. Mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil kajian atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak nan berkuasa seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan;
3. Penguatan hukuman administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran tanggungjawab pelaporan.
OJK mengatakan proses POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian nan semakin sehat.
POJK ini bakal mulai bertindak pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan hukuman denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai bertindak untuk posisi laporan bulan Juni 2025.
Dengan terbitnya izin ini, OJK berambisi dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui kesiapan info dan info nan lebih baik.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 M
Next Article OJK Ungkap Ada 8 Asuransi dan 15 Dapen Bermasalah