ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Masyarakat Indonesia sekarang bisa mengecek legalitas pemasok asuransi sebelum membeli polis. Hal ini dimungkinkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia.
Dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Langkah ini menjadi tonggak krusial transformasi digital industri asuransi menuju tata kelola nan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peluncuran database ini bukan hanya pembangunan prasarana teknologi, namun juga simbol transformasi nilai dalam pengelolaan sektor finansial dari sistem nan tertutup menuju sistem nan lebih transparan dan dapat dipercaya.
"Ini adalah langkah nan memang kudu dilakukan dan malah kudu diakselerasi. Kalau komitmen kami di OJK, mulai dari penyelenggaraan beragam sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya kelak pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan nan terintegrasi," kata Mahendra tertulis, dikutip Selasa, (1/7/2025).
Database ini menghadirkan satu sumber info utama (single source of truth) nan memuat info legalitas dan identitas pemasok asuransi nan terdaftar secara resmi. Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital pemasok nan resmi.
Dengan begitu, masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK bisa mengakses info pemasok sebagai corak perlindungan terhadap konsumen.
Sementara, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan info per polis secara granular dari seluruh lini upaya asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, nan dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Inisiatif ini bermaksud memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola info dan transparansi industri. Informasi ini berisi info mengenai pemegang polis, jenis faedah nan diterima, dan gimana akibat tersebut dikelola.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menegaskan, pemasok asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pengedaran produk asuransi. Sementara info polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan nan lebih efektif serta memperkuat kepercayaan masyarakat.
"Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya bakal optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif," kata Ogi.
Dengan database nan terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat sekarang dapat lebih mudah memastikan kredibilitas pemasok secara independen. Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio serta kualitas info internal melauli database polis asuransi.
Bagi regulator alias OJK, database ini membantu dalam mitigasi risiko, melakukan pengesahan silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis info nan akurat.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%