Ojk Kantongi Daftar Koperasi Open Loop Yang Akan Diawasi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) resmi menyerahkan daftar koperasi open loop ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menandai perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan antar lembaga ini.

Sesuai petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengawasan dan pengaturan atas Koperasi nan menjalankan aktivitas di sektor jasa finansial sekarang diemban oleh OJK.

Sebagai seremoni atas transisi tersebut, Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi pun menyerahkan daftar koperasi open loop kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan berasas Pasal 321 UUP2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) bertanggung jawab untuk membina koperasi nan menjalankan usahanya secara open loop khususnya nan bergerak pada jasa finansial untuk melakukan sosialisasi mengenai pengawasan upaya nan melibatkan OJK.

"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain penyelenggaraan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada aktivitas koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," kata MenKop Budi Arie, dikutip Selasa, (14/1/2025).

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa finansial ke OJK, Budi Arie mengimbau agar koperasi nan melaksanakan aktivitas upaya simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola upaya koperasi lantaran pengawasan upaya bakal lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

"Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," ulasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera bakal memproses daftar koperasi open loop nan telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

"Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK nan sudah diterbitkan berangkaian dengan itu bakal memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya kelak pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya," kata Mahendra.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bagian pengawasan dan penguatan governansi.

Setelah ini, OJK bakal melakukan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK bakal terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di wilayah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berjalan dengan baik.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article Video: OJK Bicara Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 - Pembentukan KUB

Selengkapnya