ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Minggu, 13 Jul 2025 05:50 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor melelang 59 bagian tanah milik terpidana kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok senilai Rp18 miliar.
"Barang Rampasan Negara nan sukses dilelang berupa aset 59 bagian tanah seluas 171.663 meter persegi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (12/7).
Puluhan bagian tanah tersebut, kata dia, terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Total nilai tanah nan terjual sebesar Rp18.485.713.000.
Objek lelang nan laku terjual tersebut mempunyai sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) dengan nomor berbeda atas nama PT Chandra Tribina.
Harli mengatakan lelang dilaksanakan berasas putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
"Dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara nan selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara," katanya.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) nan diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan pemisah akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan finansial dan biaya investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]