Maqdir Ungkap Novum Pk Setya Novanto Di Ma: Keterangan Agen Fbi

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Advokat Maqdir Ismail mengungkapkan salah satu novum alias bukti baru nan dibawa dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) nan juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto adalah keterangan pemasok Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS) Jonathan E Holden.

"Adanya keterangan pemasok FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara nan melibatkan istri Johannes Marliem [Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat] dengan beberapa krediturnya nan menerangkan bahwa tidak ada duit nan dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada pak Setya Novanto," ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

Selanjutnya, novum lain mengenai transaksi finansial nan melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung.

"Transaksi nan mereka lakukan ini ada proses jual beli, nan jadi sehingga jika lihat dari transaksi enggak ada kaitannya dengan pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ucap dia.

Maqdir menyatakan semestinya Mahkamah Agung (MA) membebaskan Setnov, alih-alih hanya memotong hukuman. Sebab, menurut dia, Setnov tidak bisa dikenakan delik merugikan finansial negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai pengadaan e-KTP.

"Kalau menurut irit saya, semestinya pak Novanto itu dibebaskan dalam perkara ini," imbuhnya.

Maqdir turut mempertanyakan kenapa PK nan didaftarkan pada tahun 2019 lampau baru diputus pada bulan Juni tahun ini.

"Ini ada apa? Mengapa begitu lama? Saya terus terang enggak tahu apa nan terjadi," tandasnya.

MA mengabulkan PK Setnov dan mengurangi balasan nan berkepentingan dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Setnov juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Setnov juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar nan telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan nan telah disetorkan terpidana.

"Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara."

Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan kewenangan untuk menduduki kedudukan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan pengadil personil Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

MA memerlukan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara tersebut (didaftarkan pada 6 Januari 2020).

Sebelumnya, Setnov nan merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi balasan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga dihukum bayar duit pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar nan telah diberikan terdakwa kepada interogator KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut kewenangan untuk menduduki kedudukan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya