Kpk Umumkan Eks Sekjen Mpr Ma'ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 M

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 03 Jul 2025 10:34 WIB

KPK mengumumkan mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. KPK mengumumkan mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. pendapatsaya.com/Andry Novelino

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7).

Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar. Gratifikasi itu mengenai dengan pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.

Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, interogator telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7).

Namun, hanya Hartono nan memenuhi panggilan.

"Saksi 2 didalami mengenai dengan investasi nan dilakukan oleh tersangka," ucap Budi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan kasus tersebut tidak melibatkan ketua baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan norma nan sedang dikerjakan KPK.

Dia menambahkan MPR secara lembaga tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

"MPR RI menghormati proses norma nan berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan norma nan berlaku," kata Siti.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya