Kerja 5 Tahun, Anggota Dpr Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR bekerja selama lima tahun. Setelah pekerjaannya usai, mereka bakal mendapatkan duit pensiun sesuai dengan patokan berlaku.

Aturan tersebut tertuang pada UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan jejak personil Lembaga Tinggi Negara. Ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.

Aturan itu menghitung besaran pensiun nan didapatkan personil DPR. "Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa kedudukan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," demikian pasal 13 UU 12/1980.

Pensiun bakal diberikan selama personil MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR tetap sehat. Dana bakal dihentikan saat pegawai meninggal dunia.

Saat itu, biaya pensiun diberikan pada pasangan nan tetap hidup. Namun besarananya bakal lebih sedikit dari sebelumnya.

Dana pensiun juga dibahas dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal duit pensiun. Besaran biaya nan diberikan mencapai 60% penghasilan pokok.

Anggota DPR nan pensiun juga bakal mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut hanya bakal dibayar satu kali.

Dengan kalkulasi tersebut, bakal ada perbedaan biaya pensiun nan didapatkan personil DPR berjuntai pada jabatannya saat berada di Senayan. Misalnya personil merangkap ketua dengan penghasilan Rp 5,04 juta bakal diberikan biaya pensiun Rp 3,02 juta.

Wakil ketua mendapatkan Rp 2,77 juta per bulan. Anggota tanpa kedudukan nan sebelumnya mendapatkan penghasilan Rp 4,20 juta per bulan bakal mengantongi biaya pensiun senilai Rp 2,52 juta.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Trump Mau Suku Bunga Turun-DHE, Rupiah Bisa ke Bawah Rp16.000/USD?

Next Article Nasihat Investasi Warren Buffett Agar Jadi Pensiunan Kaya

Selengkapnya