ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Beredar rumor di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah nan belum bersertifikat mulai tahun 2026 bakal diambil negara. Menanggapi perihal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa info tersebut tidak benar.
"Jadi info mengenai tanah girik nan tidak didaftarkan hingga 2026 kelak tanahnya bakal diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan jejak kewenangan lama lainnya bukan menjadi perangkat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya jejak kepemilikan hak/hak adat.
“Ini seperti nan tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), nan mana jejak kewenangan lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.
Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah nan tetap mempunyai girik dan jejak kewenangan lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, dia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, berasas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa perangkat bukti tertulis tanah jejak milik budaya nan dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 semestinya sudah terdaftar semuatanah-tanah jejak milik adat.