Kementerian Agama Keluarkan Aturan Baru, Akad Nikah Dapat Digelar Di Luar Kua Dan Hari Kerja

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Kementerian Agama telah menerbitkan patokan baru mengenai pencatatan nikah, di mana kini kad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) alias di luar hari dan jam kerja.

Seperti dilansir dari laman Kemenag, beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun nan sama.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, janji nikah juga bisa digelar di luar KUA alias di luar hari dan jam kerja.

Meski demikian, ada syarat nan kudu dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA alias di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan izin baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak bertindak lagi.

Selengkapnya