Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif Rt Dan Rw

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Depok - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bakal mengusut adanya dugaan penyalahgunaan anggaran RT dan RW di Kota Depok. Sebelumnya, Kejari Depok mendapatkan laporan terjadinya penyalahgunaan tersebut di Kelurahan Cimpaeun, Tapos, Depok.

Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah membenarkan telah mendengar adanya dugaan penyalahgunaan dana intensif RT dan RW Kelurahan Cimpaeun. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai tidak betul lantaran anggaran intensif menggunakan biaya APBD Kota Depok.

“Duit negara nggak boleh (disalahgunakan), dia kudu sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ubaidillah, Jumat (3/1/2025).

Kejari Kota Depok bakal mengusut laporan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Depok. Diketahui, terdapat satu ASN menyalahgunakan anggaran biaya intensif untuk kepentingan pribadi.

“Kejaksaan Negeri Depok sedang menelaah info tersebut, kami bakal meneruskan laporan ini ke bagian seksi terkait,” jelas Ubaidillah.

Kejari Kota Depok meminta kepada ASN maupun kepada lembaga lainnya untuk tidak menyalahgunakan anggaran. Hal itu bertentangan dengan peraturan dan berlawanan dengan hukum.

“Intinya dari Kejaksaan mengingatkan mengenai dengan penggunaan biaya kelurahan kudu sesuai dengan ketentuan,” ucap Ubaidillah.

Ubaidillah menegaskan, andaikan terdapat ASN melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan anggaran negara, maka berlawanan dengan hukum. Tindakan penyalahgunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD sama halnya dengan tindakan korupsi.  

“Jika tidak sesuai dengan ketentuan, maka konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi,” tegas Ubaidillah.

Ubaidillah menuturkan, Kejari Kota Depok tidak lama lagi bakal mengeluarkan aplikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun aplikasi tersebut berfaedah melakukan pengawasan biaya kelurahan maupun desa. 

“Alat itu telah disiapkan, Januari ini juga bakal dilakukan pengawasan, telah disiapkan aplikasinya oleh Kejagung dan kementerian terkait,” tutur Ubaidillah.

Sementara, Lurah Cimpaeun, Mulyadi tidak mengelak adanya penyalahgunaan biaya tersebut. Praktik itu dilakukan oknum bendaharawan kelurahan dan telah dimintai penjelasan.

“Kami sudah menginstruksikan bendaharawan untuk segera membayarkan. Ternyata oleh bendaharawan disalahgunakan,” ujar Mulyadi.

Selengkapnya