ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 14:28 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru mengenai kasus pencucian duit dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan tersangka baru adalah anak dari pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
"Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, nan berkepentingan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini bakal kita proses tersangka TPPU," kata Febrie dalam konvensi pers di Kejagung, Kamis (2/1).
Tersangka lain adalah dua korporasi ialah PT Alfaledo dan PT Monterado Mas.
"Ini korporasi nan lain proses sidang. Ini pengembangan dari perangkat bukti dan aset-aset nan telah diidentifikasi oleh interogator mengenai TPPU," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka. Kejagung juga telah menyita aset duit tunai sebanyak Rp450 miliar.
Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bekerja melakukan korupsi lewat upaya perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan nan tidak sesuai peruntukannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian duit ialah PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]