ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan sejumlah biaya dari penyitaan penitipan duit dari kasus perkara tindak pidana korupsi pemberian akomodasi CPO dan turunannya sebesar Rp1.374.892.735.527. Jumlah tersebut berasal 12 perusahaan nan tergabung dalam dua grup korporasi besar yaitu, Musim Mas Grup dan PT Permata Hijau Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, kasus nan terjadi pada tahun 2022 ini, 7 perusahaan dari Musim Mas Grup dan 5 perusahaan dari PT Permata Hijau Group.
"Kami tinggaskan bahwa ini merupakan langkah nan dilakukan oleh lembaga kejaksaan dalam rangka gimana memulihkan kerugian finansial negara dan tentunya sejalan dengan gimana tindakan represif tidak hanya untuk melakukan penindakan alias menghukum para pelaku tetapi juga gimana memulihkan kerugian finansial negara," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (2/7).
Dalam kesempatan nan sama, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno memaparkan lebih jauh, Ia menyebut, dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat 6 perusahaan melakukan penitipan duit pengganti. "Jadi dari 12 perusahaan tadi ada 6 perusahaan nan sudah melakukan penitipan duit pengganti untuk kerugian negara," katanya.
Ia merincikan, perusahaan nan tergabung dalam Musim Mas Grup telah melakukan penitipan duit ialah PT Musimas sebesar Rp1.188.461.774.666. Sementara perusahaan dari Permata Hijau grup sebesar Rp186.430.960.865.26.
"Uang nan dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527," ungkapnya.
Ia menjelaskan, 12 perusahaan terdakwa korporasi tersebut, di pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Jakarta Pesat telah diputus oleh pengadil dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum saat ini melakukan upaya norma kasasi nan hingga saat ini perkaranya tetap ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Bahwa berasas kalkulasi hasil audit dari BPKP dan laporan kajian kajian untung terlarangan dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara. "Tiga komponen, diantaranya adalah kerugian finansial negara, terlarangan gain dan kerugian perekonomian negara," ucapnya.
Ia merincikan, total kerugian negara nan berasal dari Musimas Grup sebesar Rp4.890.938.943.794,01. Rincian untuk masing-masing 7 perusahaan sebagai berikut:
- PT Musim Mas sebesar Rp1.430.930.230.450.21.
- PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp3.194.755.791.704.97.
- PT Mikie Oleo Nabati Industri sebesar Rp5.201.108.727.67.
- PT Agro Makmur Raya sebesar Rp27,23 miliar.
- PT Musim Mas Fuji sebesar Rp14 miliar
- PT Megasurya Mas sebesar Rp31,4 mikiar
- PT Wira Inno Mas. sebesar Rp186, 6 miliar
Sementara, kerugian negara dari PT Permata Hijau Grup sebesar Rp937.558.181.691.26. Rinciannya sebagai berikut:
- PT Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp381,94 miliar
- PT Pelita Agung Agri Industri sebesar Rp207,43 miliar
- PT Nubika Jaya sebesar Rp13,7 miliar
- PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp325,4 miliar
- PT Permata Hijau Sawit sebesar sekitar Rp9 miliar
Seluruhnya biaya sitaan penitipan duit tersebut saay ini berada dalam rekening penampungan lainnya ialah RPL, Jaksa Agung Muda tidak pidana unik pada bank BRI.
"Kemudian setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh duit nan diditipkan sebesar tersebut ialah Rp1.374.892.735.527. Untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi," jelasnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyitaan Kejagung mengusulkan tambahan memori kasasi, ialah memasukkan duit nan telah disita tersebut menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari memori kasasi. Sehingga, keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung nan memeriksa kasasi khususnya mengenai sejumlah duit tersebut sebagai kompensasi untuk bayar seluruh kerugian negara nan ditimbulkan akibat perubatan korupsi nan dilakukan oleh para terdakwa korporasi.
Menurut Harli, nan dilakukan Kejagung saat ini merupakan prinsip dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Hal
Itu mencakup optimasi terhadap pemberantasan perihal korupsi itu sendiri.
Selain itu, untuk memulihkan kerugian negara. Sehingga aktivitas penyitaan ini meskipun tidak dilakukan pada tahap investigasi tapi ditemukan pada tahap persidangan. "Ini tetap kita lakukan penyitaan agar kerugian negara bisa pulih," ucapnya.
Terakhir, Harli menambahkan, sebagai upaya perbaikan tata kelola nan sudah dilakukan baik secara preventif tentunya oleh bidang-bidang nan ada di Kejaksanaan Agung.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejaksaan Serahkan 221.000 Hektar Lahan Sawit Kasus Duta Palma ke BUMN