ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Polda Banten buka bunyi soal alasan tidak ada personil nan mendampingi korban saat hendak mengambil mobil hingga berujung penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1) awal hari lalu.
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan ketika itu Polsek Cinangka memang sempat menerima laporan dari korban Agam Muhammad Nasrudin sekitar pukul 02.30 WIB.
Suyudi menjelaskan ketika itu laporan dari korban diterima petugas piket Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto. Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Pandeglang dengan kondisi dua dari tiga perangkat pencari dalam kondisi dimatikan.
"Disampaikan juga bahwa perangkat GPS tinggal satu nan aktif nan dua sudah tidak aktif. Jadi diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan," ujarnya dalam konvensi pers Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1).
Setelah menerima laporan itu, Suyudi mengatakan Brigadir Dery kemudian menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan untuk meminta petunjuk lantaran korban meminta diberikan pendampingan.
Namun, sambungnya, Brigadir Dery di dalam laporannya itu menyampaikan info nan tidak utuh kepada Kapolsek.
Seharusnya, kata dia, Dery menyampaikan ke kapolsek telah terjadi dugaan penggelapan kendaraan nan berangkaian dengan persewaan penyewaan mobil. Akan tetapi, dia menyebut nan disampaikan justru mengenai penarikan mobil leasing.
"Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Dery ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini adalah mengenai dengan persewaan penyewaan kendaraan nan diduga bakal digelapkan. Tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," tutur Suyudi.
"Sehingga Kapolsek ini menyampaikan jika leasing kudu ada surat dari leasing dan sebagainya diminta dokumen. Dokumen ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh kerabat Agam. Baik itu BPKB, STNK dan kunci cadangan," imbuhnya.
Suyudi mengatakan dengan bukti nan dibawa oleh korban itu, maka semestinya dilakukan pendampingan oleh Polsek Cinangka. Akan tetapi perihal itu tidak dilakukan dengan argumen personel tidak mencukupi sehingga tidak berimbang untuk melakukan pendampingan.
"Jadi semestinya memang personil kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan lantaran personil merasa kekuatannya sedikit," tuturnya.
"Padahal semestinya personil bisa melakukan permintaan tambahan support ke Polres misalnya alias personil reserse di Polsek itu sendiri. Tapi itu tidak dilakukan," sambungnya.
Atas perbuatan itulah, Suyudi mengatakan dipastikan ada tindakan tidak ahli nan dilakukan oleh personil Polsek Cinangka terhadap korban dalam laporan tersebut.
"Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional. Karena tidak merespons laporan masyarakat nan semestinya melakukan pendampingan," tuturnya.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]