ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal merevisi patokan Devisa Hasil Ekspor (DHE) bagian Sumber Daya Alam (SDA) dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan patokan itu sedang dimatangkan dan bakal diteken Prabowo usai lawatan dari luar negeri.
"Sebentar lagi, baru dimatangkan. Mungkin sekembalinya beliau (Presiden) dari lawatan dari luar," kata Prasetyo merespons wartawan, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, kemarin.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo tengah melakukan lawatan dari luar negeri mulai 23 - 26 Maret ke India, guna menghadiri Undangan Perdana Menteri Republik India Narendra Modi sebagai Chief Guest pada seremoni Hari Republik India.
Setelah dari India, Prabowo langsung menuju ke Malaysia, untuk melakukan kunjungan kenegaraan. Itu juga untuk memenuhi undangan Sri Paduka Bagina nan dipertuan Agong, Sultan Ibrahim dan melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Seperti nan diketahui Pemerintah bakal mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE, nantinya bakal mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100% DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Namun pada nilai ekspor tertentu alias di bawah Rp 250 ribu per transaksi, tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan itu.
Menteri Koordinator bagian Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, rencananya patokan ini bakal bertindak pada 1 Maret 2025. Kebijakan ini juga hanya bertindak pada sektor mineral dan batubara, perikanan, dan perkebunan.
"Pemerintah bakal segera merevisi PP no. 36 dan bakal diperlakukan per 1 Maret tahun ini," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konvensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI