ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menegaskan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) nan ditandatangani tahun 1991.
Di mana, perusahaan mempunyai pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian setelah perjanjian kerjasama berhujung pada 21 Oktober 2024.
Kuasa norma PT GSP Amir Syamsudin mengatakan, pada saat PT GSP (sebelumnya PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (sebelumnya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul nan mengikat kedua pihak.
"Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP kudu menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebut PT GSP mempunyai pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berasas persyaratan nan bakal ditentukan kemudian," ujar Amir melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/1/205).
"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 nan dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai penanammodal dan pengelola JCC tentu kami punya kewenangan untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan nan ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," sambung dia.
Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1, menunjukkan adanya pengingkaran hukum.
Karena, kata dia, kebenaran hukumnya terdapat klausul lain nan menjadikan PT GSP mempunyai kewenangan untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.
"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap penanammodal dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," terang Amir.
Ratusan personel Brimob bersenjata laras panjang diterjunkan untuk mengamankan jalannya debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) nan bakal digelar KPU RI di gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).