ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, resmi dipecat dari Polri. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepadanya akibat dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kasus ini bermulai pada konser DWP pertengahan Desember lalu. Saat itu, AKBP Malvino berbareng sejumlah personil polisi lainnya mengamankan sejumlah penonton, termasuk penduduk negara Malaysia dengan dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, dalam proses pemeriksaan, mereka diduga meminta sejumlah duit sebagai hadiah untuk membebaskan para penonton tersebut.
Atas tindakannya tersebut, AKBP Malvino menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis (2/1). Hasilnya, dia dijatuhi hukuman PTDH.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nan disampaikan pada 12 Januari 2024, AKBP Malvino mempunyai total kekayaan kekayaan sebesar Rp716.500.000.
Dari total kekayaan tersebut, paling banyak berasal dari perangkat tranportasi dan mesin nan nilainya mencapai Rp621.500.000.
Rinciannya adalah Mobil Toyota Alphard tahun 2015 senilai Rp315.000.000, Mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp298.000.000, dan Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp8.500.000.
Kemudian, dia mempunyai Harta Bergerak Lainnya senilai Rp13.500.000, dan Kas dan Setara Kas sebesar Rp81.500.000.