ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 08 Jan 2025 15:47 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Pasangan Heri Koswara-Sholihin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe di Pilwalkot Bekasi 2024.
Hal itu disampaikan kuasa norma Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan pembukaan sengketa Pilwalkot Bekasi di MK, Rabu (8/1).
Kuasa norma mendalilkan perolehan bunyi paslon Tri-Abdul di Pilwalkot Bekasi didapatkan dengan langkah melanggar asas dan prinsip pemilihan kepala wilayah nan bebas, jujur dan adil.
Di Pilwalkot Bekasi, Tri-Abdul meraih bunyi terbanyak dengan 459.430 suara, sedangkan pemohon memperoleh 452.351 suara.
Kuasa norma menyatakan ada tiga pelanggaran nan dilakukan paslon Tri-Abdul. Pertama adalah politik uang.
"Adanya dugaan money politik nan dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara. Dari paslon adanya modus penyebaran Kartu Keren, dimana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3," kata kuasa hukum.
Pelanggaran kedua ialah politisasi unsur birokrat nan disebut secara sistematis dari struktur atas hingga bawah dalam pemerintahan.
"Ketiga, pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap kewenangan politik dengan tidak mendistribusikan form c pemberitahuan alias undangan pemilihan kepada penduduk sehingga mengakibatkan partisipasi 55 persen, terendah se-Jawa Barat," kata kuasa hukum.
Dalam petitumnya, Heri Koswara-Sholihin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Bekasi
"Mendiskualifikasi pasangan nomor 3 atas nama Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta dan alias peraih bunyi terbanyak," ujar kuasa hukum.
Mereka juga meminta agar ditetapkan hasil Pilwalkot dengan perolehan Heri-Sholihin 452.351 suara. Paslon UU Mikdar-Nurul Sumarheni 64.509 bunyi dan paslon Tri Adhianto-Abdul Harris 0 suara.
"Memerintahkan KPU Bekasi menetapkan paslon Heri Koswara dan Sholihin sebagai pasangan wali kota dan wakil walkot terpilih alias memerintahkan KPU Bekasi melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS tanpa paslon nomor urut 3," kata kuasa hukum.
(yoa/wis)
[Gambas:Video CNN]