Gerindra Janji Kawal Proses Putusan Mk Batalkan Presidential Threshold

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan membatalkan syarat periode pemisah pencalonan presiden namalain presidential threshold.

Ia memastikan bakal mengawal agar penerapan putusan itu dalam produk revisi UU melangkah sesuai dengan petunjuk putusan MK.

"Fraksi Gerindra bakal terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa melangkah efektif dan selaras dengan petunjuk dalam putusan MK," kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).

Ia menyebut tetap ada sejumlah tahapan nan kudu dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi UU.

Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

Budi menekankan bahwa putusan MK berkarakter final and binding. Ia pun memastikan Fraksi Gerindra bakal menjunjung putusan MK sebagai bagian dari petunjuk demokrasi.

"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami bakal mempelajari lebih perincian putusan tersebut sebelum kami jadikan referensi dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.

Presidential threshold nan diatur dalam UU Pemilu sekarang dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya.

MK beranggapan Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam norma dan pemerintahan, kewenangan memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian norma nan setara sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Menko bagian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya norma apa pun.

"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir nan berkarakter final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Yusril nan juga master norma tata negara itu memandang ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal nan sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

"Namun, apa pun juga pertimbangan norma MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi alias aktivis," ucap Yusril.

(mnf/dna)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya