ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 1,9 kilogram sabu dari dalam rumah kontrakan. Barang bukti itu ditemukan saat menggeberek rimah di area Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Rabu 25 Juni 2025.
Selain menyita sabu, polisi turut meringkus satu laki-laki berinisial PV (31) nan diduga sebagai pengedar.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan menjelaskan, mulanya mendapatkan nformasi masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di area Bojong Gede. Menindaklanjuti info tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi sukses menangkap PVdan menemukan 12 paket mini sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tetap menyimpan sabu lainnya di sebuah rumah di area Perumahan Bojong Gede Indah.
"Kami mengamankan Tersangka inisial PV diwilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor dengan peralatan bukti Sabu 1,9 Kilogram" kata dai dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).