ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menyelenggarakan Rapat Monitoring dalam rangka tindak lanjut pemberian keringanan pengurangan atas penyelenggaraan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Acara monitoring tersebut berjalan secara daring melalui zoom meeting pada Kamis 2 Januari 2025.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Plh Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan memberikan apresiasi terhadap semua pihak atas terselenggaranya aktivitas strategis ini.
"Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman serta mengenai dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Maurits, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Dia menyampaikan kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bertindak pada 5 Januari 2025.
"Pada tanggal 5 Januari 2025 dan telah berlakunya opsen, terhadap kewenangan dan tanggungjawab wajib pajak nan belum diselesaikan, maka penyelesaiannya dilakukan berasas peraturan perundang-undangan di bagian Pajak dan Retribusi nan ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," terang Maurits.
Kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta menerapkan ujicoba tanpa kendaraan bermotor. Warga pun memanfaatkan momen ini untuk bersantai di jalan nan kerap dihiasi kemacetan itu.
Harap Gubernur Siapkan Mekanisme Penyetoran
Oleh lantaran itu, Maurits menegaskan agar para Gubernur menyiapkan sistem penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB sampai dengan 4 Januari 2025 nan bakal dibayar setelah 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/6764/SJ Tanggal 20 Desember 2024 maka terdapat beberapa point krusial kepada Gubernur, ialah memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB,Opsen PKB dan Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB nan bertindak pada tahun sebelumnya," ucap dia.
"Kemudian, menetapkan Keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen pKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januai 2025," sambung Maurits.
Dia juga mengingatkan pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat juga kudu alim bayar Pajak.
"Selanjutnya kepala wilayah diharapkan melaporkan hasil penyelenggaraan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan," pungkas Maurits.