Eks Kapolres Ngada Ntt Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kupang, pendapatsaya.com --

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja nan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, mulai menjalani sidang tertutup perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (30/6).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang tersebut berjalan di Ruang Cakra PN Kupang dan dimulai pukul.09.30 wita.

Pantauan CNNIndonesia.com, Fajar tiba di instansi PN Kupang pada pukul 08.48 wita dengan mobil tahanan Kejari Kota Kupang.

Fajar tiba berbareng terdakwa lainnya ialah SHDR namalain Stefani namalain Fani alias wanita F nan ikut terjerat kasus kekerasan seksual berbareng Fajar.

Keduanya langsung dikawal abdi negara kepolisian masuk ke ruang tahanan di PN Kupang. Fajar menggunakan baju kemeja warna putih dan celana hitam dan menggunakan masker.

Sekitar pukul 09.20 wita Fajar dan Fani dibawa ke ruang sidang Cakra. Sidang pun dimulai pukul 09.30 wita.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata dengan dua pengadil personil ialah Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Begitupun tujuh jaksa penuntut umum nan menghadirkan terdakwa telah berada dalam ruangan sidang. Sidang kasus cabul tersebut nan dinyatakan berjalan tertutup oleh majelis pengadil sehingga para visitor dan wartawan nan hendak meliput pun diminta meninggalkan ruangan sidang.

Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar berubah dari semula harusnya jam 11.00 wita dimajukan menjadi jam 09.00 wita.

Sedangkan SHDR namalain Stefani namalain Fani alias F juga bakal menjalani sidang nan sama pada hari ini dan bakal berjalan pada pukul 11.00 wita dengan agenda sidang nan sama ialah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak ialah IBS (6), WAF (13) dan MAN (16). Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba lantaran dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.

Fajar lampau ditangkap tim campuran Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual nan dilakukan Fajar terhadap anak berumur 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual nan dilakukan Fajar terhadap anak berumur 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lampau di Hotel Kristal Kupang.

Dan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan ialah dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.

Anak berumur 6 tahun itu dibawa oleh wanita berinisial SHDR namalain Stefani namalain Fani berumur 20 tahun. Fani juga menjadi korban kekerasan seksual dari Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Fani membawa anak berumur 6 tahun atas permintaan Fajar. Anak tersebut lampau mendapat kekerasan seksual. Saat melakukan pencabulan Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.

Dari jasa membawa anak berumur 6 tahun ke Fajar, Fani mendapat hadiah sebesar Rp3 juta. Fani pun ditetapkan sebagai tersangka berbareng Fajar.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah Polri itu dipecat dari dinas kepolisian alias divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut Fajar kemudian mengusulkan banding namun bandingnya ditolak.

(eli/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya