ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 08 Jan 2025 00:30 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut dua penduduk negara, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod penjara seumur hidup dalam kasus laboratorium dan pabrik narkotiba rahasia (clandestine lab) di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Kedua WN Ukraina itu merupakan kerabat kembar.
Jaksa dalam surat tuntutannya menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) mengenai melakukan permufakatan jahat tanpa kewenangan alias melawan norma memproduksi, mengimpor, mengekspor alias menyalurkan narkotika golongan I.
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlibat jaringan narkoba internasional. Hal nan meringankan ialah keduanya sopan selama persidangan.
Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan kerabat kembar berumur 32 tahun ini awalnya diundang p ria berjulukan Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.
Ketika sampai, mereka diajak menjalankan upaya narkotika, dengan dijanjikan bayaran US$10 ribu alias sekitar Rp154 juta per 1 kilogram mephedrone dan US$3 ribu dolar atau Rp46 juta per 1 kilogram ganja.
Lalu, keduanya dikenalkan dengan seorang laki-laki berjulukan Oleksii Kolotov (DPO) nan membiayai produksi narkoba pada Januari 2022. Sebelum mulai, keduanya diajari langkah menanam ganja secara hidroponik.
Setelah sebuah vila di Tibubeneng siap dengan peralatan nan diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba, keduanya pun memproduksi narkoba. Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.
Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1 kilogram. Dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4 kilogram ganja.
Narkoba nan produksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.
Sosok baru pun dilibatkan ialah Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) nan bekerja menjadi kurir dan memecah dalam bungkusan mini untuk dipasarkan kepada pembeli. Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.
Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.
Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap di rumah kontrakan, area Benoa, Kuta Selatan.
(Antara/kid)