Dpr Diingatkan Jangan Bermanuver Terkait Putusan Mk Hapus Presidential Threshold

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengingatkan DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menghapus periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold tanpa melakukan manuver menyimpang dari semangat putusan itu.

"Kepada pembentuk Undang-Undang (DPR) untuk memedomani putusan MK tentang presidential threshold dan tidak melakukan manuver-manuver nan mengingkarinya," ujar Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti, dalam keterangannya seperti dilansir Antara.

Dia juga meminta DPR segera menjalankan kegunaan legislasi, terutama dalam merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai petunjuk dari putusan MK tersebut.

Menurut dia, proses revisi UU tersebut kudu melibatkan semua pihak nan berkepentingan dengan prinsip partisipasi publik nan bermakna.

PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut membawa angin segar bagi penyelenggaraan kerakyatan dan keteguhan konstitusi di Indonesia.

Dengan putusan itu, kewenangan konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan.

"Meneguhkan kedaulatan rakyat dan kewenangan politik penduduk negara lantaran sebelumnya dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak pengganti pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden nan ditawarkan kepada pemilih," ujar Retno.

Selain itu, putusan itu sekaligus mengembalikan makna presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan bukan periode pemisah minimal persentase 20 persen dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selengkapnya