Dpr Akan Bahas Ketentuan Jumlah Capres-cawapres Usai Putusan Mk

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pembahasan antara DPR dan Pemerintah tentang ketentuan jumlah calon presiden itu bakal digelar setelah masa reses di awal tahun 2025. Masa Reses I Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI telah dimulai sejak tanggal 6 Desember 2024 hingga berhujung pada 20 Januari 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan periode pemisah minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).

Adapun pasal nan dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nan kudu didukung oleh partai politik alias campuran partai politik nan mempunyai 20 persen bangku di DPR RI, alias memperoleh 25 persen bunyi sah nasional pada pemilu personil legislatif (pileg) sebelumnya.

Selengkapnya