ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Sebanyak sembilan orang nan bakal tawuran terjaring polisi di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, pada Minggu (13/7/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Awalnya, personil nan sedang patroli mendapati segerombolan pemuda berlarian sembari membawa senjata tajam. Tanpa pikir panjang, polisi langsung mengejar dan meringkus sembilan orang.
"Kami sukses mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam jenis celurit nan sempat dibuang para pelaku," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Adapun kesembilan pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Mereka terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga ahli parkir.
Selain mengamankan tiga bilah celurit, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor nan digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman balasan maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, kesembilan pelaku berbareng peralatan bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.