Bentuk Tim Transisi, Ojk Mulai Awasi Kripto Per 10 Januari 2025

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membentuk tim transisi dalam rangka mempersiapkan peralihan aset finansial digital termasuk kripto.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bappebti, membentuk tim transisi, menyusun perangkat pengaturan mengenai penyelenggaraan perdagangan, dan persiapan prasarana baik untuk pengawasan maupun koordinasi dengan stakeholder asetkripto," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

OJK juga telah menerbitkan POJK tentang penyelenggaraan keuangan digital dan kripto, serta SE OJK nomor 20 tahun 2024 nan bakal mulai bertindak saat peralihan tugas pengawasan kripto pada 10 Januari 2025.

Sebelumnya, Bappebti merencanakan transisi pengawasan mata uang digital ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal selesai pada kuartal I-2024. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan pengawasan mata uang digital sudah ditandatangani.

Selanjutnya, Bappebti bakal membikin nota kesepahaman dengan OJK. Nota kesepahaman itu bakal mengatur soal proses peralihannya. Di samping itu , OJK juga menyusun tim transisi lintas biro mengenai perihal ini.

Sementara untuk peralihan kewenangan perizinan, Bappebti tetap menunggu koordinasi dengan OJK. Pasalnya, pihaknya tetap ada proses perizinan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) alias Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) nan bergerak di lembaganya.

Di aktivitas nan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan langkah-langkah menuju peralihan ini dirancang untuk berjalan mulus dan tanpa hambatan besar.

"Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, nan berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada OJK. Kami juga telah berbincang dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini melangkah dalam format nan resmi," jelas Mahendra seusai meresmikan perdagangan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article Setelah Jadi Pengawas Kripto, OJK Akan Lakukan Ini

Selengkapnya