Bei Buka Peluang Tingkatkan Jumlah Free Float Saham

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kesempatan untuk meningkatkan porsi jumlah saham nan dimiliki publik alias biasa disebut free float.

Saat ini, BEI menghendaki perusahaan tercatat wajib mempunyai float saham dengan jumlah minimal adalah 7,5% dari jumlah saham nan beredar. Khusus untuk emiten dengan ekuitas lebih dari Rp 200 miliar, minimal float-nya adalah 10%.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat dua aspek nan bakal ditinjau ulang mengenai patokan batas free float nan telah ada, ialah jumlah dan kriteria. Terakhir, bursa sudah mengeluarkan patokan baru tentang kriteria saham free float.

Sebagaimana diketahui, ketentuan free float tertuang dalam Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00058/BEI.POP/03- 2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks tersebut dilakukan terhadap Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30. Penyesuaian dilakukan atas 2 ketentuan, ialah mengenai periode pertimbangan dan kriteria universe dari indeks-indeks tersebut.

"Dalam perihal itu (aturan soal kriteria) sudah bisa terpenuhi kelak kita bakal lakukan sesuatu lagi di patokan mengenai free float. Jadi kita buat peraturan tentang Peningkatan jumlah," ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu, (8/1/2025).

Aturan tersebut pun nantinya bakal diimplementasikan baik untuk perusahaan nan sudah tercatat alias baru mau melantai di bursa.

Sebagai informasi, patokan nan tertuang dalam Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00058/BEI.POP/03- 2024 tanggal 27 Maret 2024 soal kriteria free float ini secara garis besar berbincang soal dua ketentuan.

Pertama, pertimbangan mayor nan sebelumnya hanya dilakukan 2 kali pada bulan Januari dan Juli dengan periode efektif bulan Februari dan Agustus bakal dilakukan menjadi sebanyak 4 kali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober dengan periode efektif pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.

Kedua, kriteria universe Indeks IDX80. Sebelum dilakukan penyesuaian, kriteria universe untuk Indeks IDX80 ialah saham-saham konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) nan sudah tercatat lebih dari 6 bulan dan merupakan 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir.

Sesudah penyesuaian ini, terdapat penambahan kriteria universe Indeks IDX80, ialah tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir, mempunyai kapitalisasi pasar free float di atas batas nan ditentukan oleh BEI, serta mempunyai minimum rasio free float sebesar 10%.

Melalui penyesuaian ketentuan pertimbangan indeks nan dilakukan pada indeks-indeks tersebut, BEI berambisi konstituen indeks nan terpilih dapat lebih sesuai dengan tujuan dan tema indeks. Selain itu, diharapkan juga agar indeks nan ada di BEI dapat dijadikan referensi dalam pembuatan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa biaya indeks maupun Exchange-Traded Fund (ETF).


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK Hingga Sri Mulyani Buka Perdagangan Perdana Bursa 2025

Next Article Harga Saham Meroket, BEI Gembok Saham ARGO, JMAS dan NICK

Selengkapnya