ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya sukses membongkar kasus penipuan arisan bodong menggunakan skema ponzi. Arisan ini bermodus investasi melalui grup WA berjulukan Gu Arisan BYBIYU.
Arisan tersebut sukses menipu 85 orang dengan janji untung hingga 70 persen dalam waktu singkat. Polisi sukses menangkap satu orang tersangka berinisial SFM (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut SFM berkedudukan sebagai admin grup WA tersebut. Dalam grup itu pelaku membikin skema promosi investasi dengan istilah biaya pinjaman (dapin) dengan sistem slot.
"Kalau investasi Rp 1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 1,4 juta. Investasi Rp 2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 2,8 juta. (Investasi) Rp 3 juta jadi Rp 4,2 juta. (Investasi) Rp 4 juta jadi Rp 5,6 juta. (Investasi) Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta," kata Ade Ary dalam bertemu pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2024).
"(Pelaku) bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, kemudian menjanjikan untung kepada para penanammodal dan juga peminjam dana," lanjut dia.
Dengan beberapa promosi nan cukup masif, lanjut Ade Ary, beberapa orang tertarik dan bertanya lampau ikut berinvestasi. Pada investasi pertama, korban diberi untung sesuai nan dijanjikan. Namun tidak pada transaksi berikutnya.
"Tentunya korban-korban awal nan ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzi seperti itu. Dapat keuntungannya bukan dari upaya nan dijalankan, tetapi dari duit member berikutnya, itu diputer lagi. Jadi member terakhir tidak bakal pernah dapat keuntungan," jelas Ade Ary.
Dia menyebut ada 425 member nan tergabung dalam grup WA nan dibuat pelaku. Sebanyak 85 di antaranya menjadi korban dan menerima kerugian.
Dari setiap investor, lanjut Ade Ary, pelaku rata-rata meraup untung mulai dari Rp 50 hingga Rp 2 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
"Tersangka menggunakan biaya penanammodal nan masuk untuk keperluan pribadi dan aktivitas investasi pengumpulan biaya dari masyarakat ini tidak mempunyai izin dari Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucapnya.
Kendati begitu polisi belum dapat merinci jumlah kerugian maupun transaksi finansial dalam kasus arisan bodong itu. Namun dikatakan, pelaku membeli mobil hingga membuka upaya binatu (laundry) dari hasil penipuan nan dijalankannya sejak September 2024.
"Untuk nilainya sampai sekarang kami minta waktu tetap dalam proses audit pendalaman. Kami memerlukan banyak info nan dikorelasikan dengan lembaga terkait," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, ialah dengan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.000.
Kemudian Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini: