Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Namun, pada akhir pekan seperti hari ini, Sabtu (4/1/2025) patokan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan. Mengapa begitu?

Sebab seperti nan telah kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lampau lintas dan bertindak pada hari kerja, Senin hingga Jumat, selain akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.

Dengan begitu, pada akhir pekan hari ini, Sabtu (4/1/2025) tidak ada patokan ganjil genap di Jakarta, semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja.

Ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi ialah pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua bertindak pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan area ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan petunjuk dari pihak mengenai ialah Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Berbagai upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kualitas udara menjadi hijau. Salah satunya adalah memperpanjang penerapan ganjil genap menjadi 24 jam.

Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap Jakarta

Bagi pengendara roda empat alias lebih, memahami dan mengadaptasi diri terhadap kebijakan ganjil genap adalah kunci untuk menghindari hukuman dan memaksimalkan waktu perjalanan. Berikut adalah beberapa tips nan dapat membantu:

1. Perencanaan Perjalanan nan Matang:

- Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa almanak dan menyesuaikan agenda perjalanan dengan patokan ganjil genap. Ini krusial untuk menghindari pelanggaran dan denda.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pada hari-hari ketika kendaraan Anda tidak diizinkan melintas, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, alias KRL. Ini tidak hanya membantu Anda menghindari kemacetan tetapi juga mengurangi jejak karbon Anda.

3. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Aplikasi seperti Google Maps alias Waze dapat memberikan info real-time mengenai kondisi lampau lintas dan rute alternatif. Ini sangat berfaedah untuk menemukan jalur nan lebih sigap dan menghindari jalan nan terkena patokan ganjil genap.

4. Berkendara Bersama (Carpooling):

- Mengatur perjalanan berbareng kawan alias rekan kerja nan mempunyai pelat nomor berbeda dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

- Selalu patuhi patokan lampau lintas lainnya, seperti kecepatan maksimum dan penggunaan sabuk pengaman. Ini tidak hanya krusial untuk keselamatan Anda tetapi juga untuk menghindari penalti tambahan.

6. Pantau Informasi Terkini:

- Kebijakan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh lantaran itu, krusial untuk selalu mengikuti buletin terbaru dari sumber resmi seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan lampau lintas dan polusi udara.

Meskipun tidak bertindak pada akhir pekan seperti Sabtu (4/1/2025), pengendara roda empat alias lebih tetap perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan patokan ini pada hari kerja.

Dengan perencanaan nan tepat dan pemanfaatan teknologi, masyarakat dapat menikmati perjalanan nan lebih lancar dan efisien di Jakarta. 

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut letak 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya