Usman Hamid Sebut Ada Beda Penjelasan Dpr Saat Pembahasan Ruu Tni

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Saksi kebenaran uji formil UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengaku ada penjelasan berbeda di kalangan DPR selama pembahasan RUU TNI.

Ia mengaku perbedaan itu terlihat saat Usman berjumpa dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbareng sejumlah personil DPR mengenai pembahasan RUU TNI pada Maret 2025 lalu.

Mulanya, Usman menyampaikan Dasco menyoal sikap koalisi sipil nan menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

Ia menyebut Dasco juga menyoal kenapa mereka mengkritik pembahasan RUU TNI itu dengan naskah nan berbeda dengan nan dibahas di DPR.

"Bung Dasco langsung mengeluh, mempersoalkan kenapa Koalisi Masyarakat Sipil memberi kritik terhadap RUU dengan naskah nan berbeda, dengan naskah nan bukan dibahas di DPR," kata Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/7).

Merespons itu, Usman pun mempertanyakan apakah saat itu DPR sudah memberikan arsip resmi secara terbuka ke publik.

Saat itu, Usman menyebut Dasco pun mengatakan bahwa DPR telah mempublikasikan draf revisi UU TNI.

"Bung Dasco dengan segera mengatakan, 'sudah dong.' Tapi beberapa personil Dewan mengatakan, 'oh belum, Pak.' 'Oh kok belum?' Lalu Bung Dasco mempertanyakan, 'apa masalahnya? Kenapa tidak sampai dipublikasikan?'" kata Usman.

Usman menjelaskan personil DPR itu mengatakan bahwa draf tersebut belum dipublikasikan lantaran revisi tetap dibahas dan terus mengalami perubahan.

"Saya sebagai penduduk masyarakat memerlukan akses itu. Kalau kami dipersoalkan lantaran mengkritik dengan dasar RUU nan berbeda, kenapa kami tidak diberikan RUU nan sama, alias RUU nan benar," ucap dia.

Kemudian, Usman menyebut pandangan berbeda juga kembali muncul saat mereka membahas poin perubahan di revisi UU TNI.

Usman mengatakan Dasco pada pertemuan itu mengatakan hanya tiga pasal di UU TNI nan lama (UU 34 Tahun 2004) nan diubah.

Pasal itu meliputi Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan personil TNI aktif, dan Pasal 53 tentang perubahan usia pensiun personil TNI.

Namun, saat itu Usman mengaku mempunyai info lain, dia pun mengonfirmasi langsung itu dalam pertemuan tersebut.

"Kalau begitu, saya mau nanya, apakah Pasal 7 mengalami perubahan? Tidak. Tapi ada beberapa personil Dewan mengatakan, 'oh berubah, Pak.' Loh, kenapa berubah? Lalu terjadi perdebatan," kata Usman menirukan percakapan di pertemuan itu.

Begitu pula dengan Pasal 8 RUU TNI nan berasas info dari Usman juga berubah. Ia menanyakan itu dalam pertemuan tersebut.

"Dasco mengatakan, 'tidak'. Anggota Dewan nan lain mengatakan, 'oh berubah, Pak.' Loh, kenapa berubah? Lalu terjadi perdebatan," ucap Usman.

(fra/mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya