Transisi Mulus, Ojk Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, transisi pengawasan dan pengaturan perdagangan aset mata uang digital dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK melangkah sesuai dengan target. Dengan demikian, OJK bisa mengambil alih pengawasan mata uang digital dari Bappebti pada 10 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan, langkah-langkah menuju peralihan ini dirancang untuk berjalan mulus dan tanpa hambatan besar. Adapun semua izin nan diperlukan sudah diterbitkan, tinggal menunggu diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu dekat.

"Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti, nan berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), kepada OJK. Kami juga telah berbincang dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini melangkah dalam format nan resmi," jelas Mahendra seusai meresmikan perdagangan perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Mahendra lebih lanjut menjelaskan, obrolan dan persiapan untuk transisi sudah lama dilakukan. Keberadaan PP kelak bakal memberikan landasan norma nan lebih kokoh untuk mendukung kelancaran peralihan pengawasan ini.

"Sebenarnya, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi mempunyai legitimasi nan lebih kuat," ungkap Mahendra.

Dia menambahkan bahwa hambatan besar dalam proses ini tidak ditemukan. Sebab, ini lebih kepada proses manajemen pemindahan otoritas pengawasan saja. Dari sisi prinsip, tidak ada masalah.

Mahendra mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada tenggat waktu spesifik untuk menyelesaikan transisi ini, konsentrasi utama adalah memastikan proses melangkah lancar.

Dengan langkah-langkah strategis nan telah diambil, OJK optimistis dapat mengambil alih pengawasan aset mata uang digital secara penuh dalam waktu dekat. Peralihan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia.

"Dengan landasan norma nan kokoh, sinergi antar-lembaga, dan kesiapan internal OJK, kami percaya transisi ini bakal menjadi tonggak krusial dalam pengembangan industri aset digital nan lebih modern dan berkelanjutan," pungkas Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan, beragam perangkat izin telah disiapkan untuk memastikan proses ini melangkah lancar. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, nan dirancang sebagai landasan norma bagi pengaturan dan pengawasan aset kripto.

Selain itu, Surat Edaran OJK (SE OJK) juga telah dikeluarkan untuk mengatur sistem pelaporan dan penyelenggaraan pengawasan. POJK Nomor 27 Tahun 2024 bakal mulai bertindak efektif pada 10 Januari 2025, meskipun izin tersebut telah diterbitkan pada Desember 2024. Regulasi ini bakal memastikan keberlanjutan izin dan proses nan telah dimulai di bawah Bappebti.

"Semua corak perizinan, produk, dan jasa nan telah disetujui oleh Bappebti bakal sepenuhnya diakui oleh OJK. Bahkan, proses nan tetap melangkah di Bappebti bakal dilanjutkan tanpa kudu dimulai dari awal," jelas dia.

Hasan juga menegaskan bahwa struktur dan persyaratan permodalan bagi pelaku industri tidak mengalami perubahan.

"Ketentuan permodalan untuk pedagang aset mata uang digital tetap sama, ialah Rp 100 miliar dan Rp1 triliun untuk bursa. Semua merujuk pada patokan nan sebelumnya bertindak di Bappebti," tambah dia.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Bitcoin Tembus Level All Time High

Next Article Banyak Dibilang Kemahalan, OJK Buka Wacana Sesuaikan Pajak Kripto

Selengkapnya