ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 04 Jul 2025 18:16 WIB
Jakarta, pendapatsaya.com --
Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kecewa setelah dituntut tujuh tahun penjara di kasus dugaan korupsi impor gula.
"Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa lantaran tuntutan nan dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," ujar Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Tom mengatakan mendengarkan dengan jeli dan teliti tuntutan nan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mengaku tidak menemukan kebenaran persidangan nan dimuat dalam surat tuntutan.
"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan nan mencerminkan kebenaran nan diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," ucap Tom.
"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun. Tapi, sejauh nan saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Saya sangat-sangat kooperatif. Bahkan, dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," tandasnya.
Tom menilai Kejaksaan Agung tidak profesional.
"Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa nan baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," sambungnya lagi.
Jaksa menuntut majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Tom dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom telah merugikan finansial negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam aktivitas impor gula semasa dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa menuturkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan ialah perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tom disebut juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan perihal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum.
(ryn/dal)