ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Rabu, 09 Jul 2025 08:51 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kenaikan dana support bagi partai pemilik bangku di DPR dari semula Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per bunyi sah.
Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di Komisi II DPR, Selasa (8/7). Tito meminta tambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp3 triliun alias naik dua kali lipat dari pagu sugestif Kemendagari untuk 2026.
Tito menjelaskan, kenaikan itu di antaranya bakal dialokasikan ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) sebesar Rp414 miliar untuk tambahan biaya support parpol.
"Kemudian untuk Dirjen Polpum, tambahan sebesar Rp414 miliar, utamanya untuk usulan kenaikan support finansial parpol nan semula Rp1 ribu menjadi Rp3 ribu per bunyi sah," kata Tito dalam rapat.
Dana support partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Pasal 34 menyebutkan, support partai diberikan secara proporsional setiap tahun kepada partai pemilik bangku di parlemen dan besarannya dihitung berasas jumlah bangku tersebut.
Besaran itu kemudian diatur secara rinci dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Di dalamnya menyebutkan, support diberikan sebesar Rp1 ribu per bunyi sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 per tingkat provinsi, dan Rp1.500 per tingkat kabupaten kota.
Namun, besaran itu bisa berubah sesuai keputusan pemerintah berjuntai pada finansial negara alias daerah.
Sebagai contoh, PDIP nan mendapat bunyi sah hasil Pemilu 2024 sebesar 25.384.673, mendapat support setiap tahun Rp25.384.673.000. Namun, dengan usul kenaikan itu, PDIP bisa mendapatkan Rp76.154.019.000 setiap tahun alias naik tiga kali lipat.
Sedangkan, Demokrat nan memperoleh bunyi sah sekitar 11 juta, mendapat support sekitar Rp11 miliar. Dengan usul kenaikan, mereka bisa bisa mendapat support sekitar Rp33 miliar. Begitu pula dengan partai-partai lain.
Tito menambahkan, ke depan pihaknya mau agar support biaya partai tak lagi diserahkan lewat Kemendagri, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan ke masing-masing partai.
"Dan Kemendagri hanya melakukan verifikasi. Sehingga anggaran support parpol tidak dimasukkan dalam alokasi anggaran Kemendagri. Karena jika dimasukkan anggaran Kemendgari, baru masuk langsung keluar," kata Tito.
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]