Polri Terapkan Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Aturannya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lampau lintas mulai bertindak pada tahun 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin itu berjulukan traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

"Ini nantinya bakal menjadi info keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan alias berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lampau lintas dan kecelakaan lampau lintas," katanya dalam keterangan seperti dilansir Antara.

Irjen Pol. Aan menjelaskan bahwa seorang pengendara nan mempunyai surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, bakal dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, bakal dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, bakal dikurangi lima poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.

Jika poin lenyap dalam periode 1 tahun, lanjut dia, bakal dilakukan penarikan alias pemblokiran terhadap SIM pengendara.

"Nantinya pada saat perpanjangan, itu kudu diulang. Kalau tadi nan tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.

Selengkapnya