ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Polisi membeberkan motif pembunuhan notaris wanita berjulukan Sidah Alatas (60) nan jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, adalah untuk menguasai kekayaan korban.
Pembunuhan ini bermulai pada Senin (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB, saat tersangka A namalain W membujuk AWK untuk mencuri mobil milik korban. Bahkan, saat itu A juga sudah mempersiapkan gunting untuk melakukan aksinya.
"Kemudian pada siang hari sekitar pukul 12.00, kerabat AWK nan dulunya adalah merupakan supir daripada korban, menghubungi korban dan membujuk untuk berjumpa di suatu tempat ialah tepatnya di stasiun Bojong Gede Bekasi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konvensi pers, Selasa (8/7).
Setelahnya, korban dan A serta AWK pun berkeliling menggunakan mobil milik korban hingga malam hari alias pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, ketiganya menuju ke Stasiun Bogor dengan maksud memulangkan A dan AWK ke kontrakan mereka nan ada di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Namun, setiba di stasiun, rupanya kereta tujuan ke Cibitung sudah tidak beroperasi. Alhasil, A dan AWK pun tak jadi pulang.
Singkat cerita, pada Selasa (1/7) pukul 04.00 WIB, ketiganya berangkat ke instansi notaris korban di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Namun, sebelum tiba di kantor, tersangka A mengeluarkan gunting dan langsung menusuk dada kanan korban.
"Jadi, posisi daripada tersangka A ini duduk di belakang daripada korban di dalam mobil Civic. Jadi, korban di depan sebelah kiri, tersangka A namalain W ini duduk di belakang kiri. Dari belakang itu tusuk ke bagian dada sebelah kanan," tutur Wira.
Wira mengatakan setelah ditusuk korban rupanya tetap hidup, sehingga kemudian tersangka A mencekik korban selama kurang lebih 15 menit hingga lemas.
Selanjutnya, korban dipindahkan ke bangku belakang dan para tersangka membawanya ke rumah tersangka H namalain R di wilayah Cikarang, Bekasi. Tujuannya, kedua tersangka meminta support H untuk membuang jasad korban.
Lalu, pada Rabu (2/7) pukul 03.00 WIB, para tersangka pun memutuskan membuang jasad korban di Sungai Citarum, Bekasi. Setiba di lokasi, mereka langsung memakirkan mobil di atas jembatan dalam kondisi kendaraan menyala.
Tersangka A kemudian turun untuk membuka bagasi mobil dan membawa keluar korban dengan posisi tersangka mengangkat bagian tengah badan. Sedangkan tersangka AWK mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H mengangkat bagian kaki.
"Selanjutnya, mereka bertiga melempar korban ke dalam Kali Citarum," ucap Wira.
Usai membuang jasad korban, tersangka H lantas mencarikan sosok pembeli untuk membeli mobil milik korban nan telah mereka kuasai.
Pada hari nan sama, mobil rampasan itu sukses dijual seharga Rp40 juta kepada penadah pertama inisial HS. Mobil rampasan itu kemudian dijual lagi ke WS dan TA seharga Rp80 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi sukses menangkap tersangka A, AWK, dan H di sebuah kos di wilayah Jawa Tengah pada Jumat (4/7).
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka penadah ialah HS dan WS di Karawang. Sedangkan penadah inisial TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (5/7).
"Perlu kami sampaikan bahwa motif daripada para pelaku melakukan perbuatan ini adalah para tersangka mau menguasai kendaraan roda empat milik korban beserta kekayaan lainnya," kata Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan alias Pasal 365 KUHP dan alias Pasal 480 KUHP.
Sebelumnya, seorang wanita nan berprofesi sebagai notaris berjulukan Sidah Alatas (60) ditemukan tewas dalam kondisi terikat batu di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi pada Kamis (3/7) lalu.
Dari info nan dihimpun, korban sempat dilaporkan lenyap oleh pihak family ke Polsek Tanah Sereal, Bogor, pada Senin (1/7).
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]