Ojk Kejar Bos Pinjol Bangkrut Di Ln, Minta Bantu Interpol-cabut Paspor

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut telah mengusahakan sejumlah langkah mengenai penyelesaian kasus dugaan fraud di perusahaan peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

OJK telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan balasan maksimal.

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana nan berkepentingan atas tindakan pengurusan Investree," sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi OJK, Senin, (3/2/2025).

Selain langkah tersebut, interogator OJK bekerja sama dengan Polri telah melakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Keterangan tersebut pun mesinyalkan adanya tersangka lain selain Adrian Gunadi. Namun, tidak disebutkan lebih lanjut mengenai pihak dibalik tersangka baru tersebut.

"Melalui kerjasama antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan norma atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib penanammodal di Investree," ungkapnya.

Sejak pencabutan izin upaya sampai dengan 31 Desember 2024, OJK menerima 85 pengaduan mengenai Investree. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi nan bakal bekerja menyelesaikan kewenangan dan tanggungjawab Perusahaan sesuaiketentuan.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article Bos Pinjol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, OJK Akan Gaet Interpol

Selengkapnya