Ojk Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judul

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan blokir terhadap 8.500 rekening bank, alias bertambah 500 rekening dari sebelumnya 8.000 rekening nan mengenai gambling online (judol). Pihaknya juga menginformasikan adanya pengembangan laporan nan meminta bank melaksanakan penyesuaian identitas dan Enhanced Due Dilligence (EDD).

"Jadi dengan adanya perbaikan parameter-parameter untuk menangkap transaksi judol diharapkan ke depan bank lebih sensitif di samping terus menguatkan upaya penguasaan rekening dormant. Jadi ini perhatian nan cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank mempunyai disiplin nan sangat ketat terkait rekening dormant ini," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam press conference RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

Sebagai informasi, per akhir Oktober 2024, ada 8.000 rekening judol nan berasal dari info pemerintah nan telah diblokir. Dian mengatakan bahwa OJK juga meminta perbankan menutup rekening dengan 1 CIF nan sama. "Meminta perbankan tutup dalam 1 CIF nan sama," katanya dalam konvensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

CIF adalah nomor berkas info pengguna nan digunakan perbankan untuk mengidentifikasi nasabah. 

Ke depannya, OJK berbareng Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bakal melakukan pemblokiran penuh bagi perseorangan nan terafiliasi gambling online, meski dia mempunyai beberapa rekening.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bekerja untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas finansial ilegal. Dalam pelaksanaannya OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga pemerintahan lainnya.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!

Next Article Ini Modus Maling M-Banking Paling Berbahaya dan Cara Menghindarinya

Selengkapnya