Mualem Surati Prabowo Soal Tanah Masjid Baiturrahman Dikuasai Kodam

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Banda Aceh, pendapatsaya.com --

Gubernur Aceh Muzakir Manaf namalain Mualem mengakui sudah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait lahan lapangan Blang Padang nan saat ini pengelolaannya tetap dikuasai TNI AD ialah Kodam Iskandar Muda.

Surat nan diterbitkan pada 17 Juni 2025 itu dengan nomor 400.8/7180 mengenai permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman. Mualem mengatakan hingga awal Juli ini, suratnya tetap belum ditanggapi Presiden Prabowo.

"Belum (soal respons dan perkembangan surat ke Prabowo) saya belum terima laporan," kata Mualem usai menghadiri HUT Bhayangkara di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7).

Mualem berambisi Prabowo bisa bersikap dan mengembalikan tanah wakaf nan dikelola TNI kepada Masjid Raya Baiturrahman. Ia berambisi jika lahan nan tetap dikuasai pengelolaannya oleh TNI diserahkan kepada masjid, kelak tidak ada lagi keributan soal perebutan tanah wakaf.

"Ya gimana agar kita kondusif dan tenteram saja semuanya," katanya.

Sebelumnya dalam surat itu disampaikan beberapa bukti mengenai kepemilikan tanah wakaf Blang Padang nan terletak di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut.

Berdasarkan sejarah dan arsip dan arsip peninggalan kesultanan Aceh dan arsip Belanda, tanah Blang Padang berbareng tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam surat itu dituliskan, tanah wakaf Blang Padang, sejak 20 tahun lampau alias setelah tsunami Aceh, secara sepihak dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah ini secara norma Islam, budaya Aceh terbukti merupakan tanah wakaf nan pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Karena itu, dalam poin empat surat Gubernur Aceh ini, meminta pengembalian status dan pengelolaan tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Lalu memfasilitasi proses sertifikasi Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.

"Sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pewakaf sesuai ketentuan hukum islam dan izin wakaf," kata Muzakir Manaf dalam surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapendam Iskandar Muda Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal mengatakan Kodam Iskandar Muda tetap menunggu perintah dari ketua di markas besar TNI soal pengalihan status pengelolaan lahan Blang Padang.

Namun jika merujuk dengan klaim klaim nan ada kata Mustafa Kamal pihak TNI juga telah mempunyai catatan di Kemenkeu tentang Blang Padang, termasuk ada nomor PSP. Namun pihaknya tetap menghormati tentang adanya klaim-klaim tersebut.

"Kita pada intinya menunggu pengarahan pusat saja. Jadi keputusannya itu di sana," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).

Menurutnya pengelolaan lahan Blang Padang nan dikelola Kodam Iskandar Muda sejauh ini tidak pernah bermasalah. Justru, dia bilang pihak TNI mengizinkan para masyarakat untuk berbisnis di lapangan tersebut.

"Sejauh ini memang tidak ada masalah, lahan itu kan digunakan masyarakat juga untuk berbisnis dan lainnya," ujarnya.

Terpisah, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhyana mengatakan sejarah pengelolaan lahan tersebut oleh militer sudah ada sejak masa perjuangan. Hal tersebut, sambungnya, berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR)--cikal bakal TNI saat ini.

"Kronologis singkat asal usul tanah, pada tahun 1945 (masa perjuangan ), BKR (Badan Keamanan Rakyat), menguasakan dan menggunakan tanah lapangan Blang Padang Banda Aceh sebagai tempat pemusatan pasukan BKR," kata Wahyu saat dihubungi, Selasa.

"Pada tahun 1950 Pemerintah Belanda melalui KNIL melaksanakan penyerahan seluruh sarpras militer nan berada di atas tanah Blang Padang dan sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia dan beberapa arsip tersimpan di TNI AD mengenai perihal tersebut," imbuhnya.

Kemudian ada sejumlah tahapan manajemen nan melangkah kemudian seperti surat keputusan dari Menteri Keuangna kepada Menteri Pertahanan. Lalu penyerahan dari Kemenhan kepada TNI AD untuk mengelola lahan tersebut.

"Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Pengelola Barang (PB) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) nan kemudian tentu status Kemhan adalah sebagai Pengguna Barang (PB)," tutur Wahyu.

"Tahapan berikutnya, Kemhan selaku Pengguna Barang menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB)," tambahnya.

Dia bilang selama ini TNI AD telah merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk beragam aktivitas seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, hingga memfasilitasi beragam aktivitas beragam pihak.

Adapun mengenai isi surat Gubernur Aceh kepada Presiden Prabowo, Wahyu mengatakan andaikan pemda memang mau mengalihkan status lahan tersebut, maka militer tak bakal mempersoalkannya asal tetap sesuai prosedur.

"Aabila Pemda dalam perihal ini Pemerintah Provinsi Aceh bakal menggunakan alias mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak bakal mempermasalahkan. Namun perihal nan kudu dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai Prosedur nan berlaku," katanya.

"Secara sistem dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh," tegas Wahyu.

Diketahui lapangan Blang Padang mempunyai luas sekitar 6 hektare nan terletak di pusat Kota Banda Aceh. Saban sore lapangan ini selalu dipenuhi penduduk untuk berolahraga maupun melakukan aktivitas bersantai.

Letaknya juga sangat strategis dan dikelilingi tempat-tempat situs berhistoris di Aceh seperti Masjid Raya Baiturrahman, Museum Tsunami, situs Kapal PLTD Apung, Pasar Aceh, Taman Bustanussalatin, Taman Putroe Phang, Museum Aceh, dan Makam Sultan Iskandar Muda.

(dra/yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya